Pertanyaan:
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Pak Ustadz, apa hukumnya merayakan hari ulang tahun?dan bagaimana juga hukumnya dengan membari ucapan selamat ulang tahun dan memberi kado/hadiah kepada orang yang berulang tahun?
Atas jawaban yang diberikan saya ucapkan terima kasih.
Fazri Awaludin
Jawaban:
Assalamu alaikum Wr.Wb.
Semoga Allah mencurahkan rahmat-Nya kepada kita semua
Ulang tahun kelahiran seseorang sesungguhnya tidak pernah disunnahkan untuk dirayakan dalam syariat. Karena itu hukumnya tidak pernah sampai kepada sunnah apalagi wajib. Kalau pun didasarkan pada tradisi, maka paling tinggi hukumnya mubah. Namun bila memberatkan bahkan menggunakan cara-cara yang tidak sesuai dengan syariat maka hukumnya bisa jadi maruh bahkan bisa saja sampai pada haram.
Karena memang tidak ada anjuran, maka sikap kita yang utama adalah tidak menghidup-hidupkannya. Agar tidak menjadi tradisi yang pada gilirannya dianggap sebagai suatu keharusan.
Namun bukan berarti mutlak tidak boleh merayakannya. Sebagai sebuah kasus tersendiri, tidak ada larangan juga untuk melakukannya selama cara dan tujuannya memang selaras dengan syariat.
Sedangkan memberi hadiah atau bertukar hadiah, jelas ada perintahnya. Hanya saja momentumnya memang tidak harus saat ultah. Sifatnya mutlak dan bebas, kapan saja. Bahkan kalau bisa, justru pada saat teman/saudara kita itu membutuhkan. Jadi bukan harus pada saat hari lahir.
Wallahu a’lam bish-shawab.
Wassalamu alaikum Wr.Wb.