Pertanyaan :
Afwan ana mau tanya soal sujud syahwi. Mengapa dan bagaimana tata caranya, dilakukan sebelum dan sesudah salam. Terus bagaimana jika sholatnya berjama’ah. Jazakalloh
Pratama
Surakarta
2003-02-04 20:04:00
Jawaban:
Assalamu ‘alaikum Wr. Wb.
Pertanyaan anda meski singkat tapi jawabannya mencakup satu bab tersndiri dalam kitab fiqh.
1. Sebab Sujud Sahwi
A. Lupa Para ulama sepakat bahwa yang melatar-belakangi sujud sahwi adalah lupa (ghoflah). Dan bahkan lafaz “sahwi” sendiri artinya lupa, lalai, alpa.
Dalam hal ini lupa yang mengakibatkan seseorang menambahi atau mengurangi gerakan shalat. Sedangkan bila menambahi atau mengurangi gerkan shalat karena sengaja, maka shalatnya batal.
Dari Ibni Mas’ud ra. Bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Bila kamu lupa dalam shalat, maka sujudlah dua kali (sujud sahwi)”. HR. Muslim
B. Ragu-ragu Hal kedua yang melatar-belakangi sujud sahwi adalah timbulnya rasa ragu dalam diri seseorang dalam shalat. Misalnya, seseorangragu-ragu apakah sudah tiga rakaat atau baru dua rakaat? .
Dalam kondisi ini para ulama sekapat bahwa tindakan yang harus diambil saat itu adalah kembali kepada apa yang lebih diyakini yaitu bilangan yang lebih sedikit lalu melakukan sujud sahwi.
Dalilnya adalah sabda Rasulullah SAW,”Bila seseorang merasa ragu dalam shalatnya, dan tidak tahu sudah berapa rakaat, tiga atau empat, maka hendaklah membuang ragunya itu dan lakukan apa yang diyakini. Kemudian hendaklah sujud dua kali sebelum salam.”. HR. Muslim.
2. Cara sujud sahwi
Cara sujud shawi sama dengan sujud pada umumnya. Jumlahnya dua kali diselingi duduk diantara dua sujud.
3. Waktu mengerjakan sujud Sahwi
Ada perbedaan ulama dalam masalah ini:
A. Mazhab Hanafi mengatakan bahwa sujud sahwi itu dilakukan sesudah salam pertama. Baik karena kelebihan atau karena kekurangan dalam shalat.
Caranya menurut mazhab ini adalah bertasyahhud lalu mengucapkan salam sekali saja, lalu sujud lagi (sujud sahwi) kemudian bertasyahud lagi salu bersalam. Bila saat salam pertama dilakukan dua kali salam, maka tidak boleh lagi sujud sahwi.
B. Sedangkan Mazhab Maliki dan menurut sebuah riwayat dari Imam Ahmad bin Hanbal, bahwa harus dibedakan sujud sahwi berdasarkan bentuk lupanya. Bila lupanya adalah kekurangan dalam gerakan shalat, maka sujud sahwi dilakukan sebelum salam. Dan sebaliknya bila kelebihan gerakan, maka sujudnya sesudah salam atau setelah selesai shalat.
Dalilnya adalah hadits Abdullah bin Malik bin Buhainah “bahwa Rasulullah SAW langsung berdiri pada rakaat kedua dalam shalat zhuhur dan tidak duduk tasyahhud awal. Ketika telah selesai salatnya, maka beliau sujud dua kali”. HR. Bukhari dan Muslim.
Sedangkan bila lupa yang menyebabkan kelebihan gerakan shalat, maka sujudnya susudah salam.
Dalilnya adalah hadits Abdullah bin Mas’ud ra. Bahwa Rasulullah SAW shalat bersama kami lima rakaat. Lalu kami bertanya,”Apakah ada perubahan (tambahan) dalam shalat?” Beliau bertanya”Memangnya kenapa?”. “Anda shalat lima rakaat wahai Rasulullah”, jawab kami. “Sesungguhnya aku adalah mansuia seperti kalian, jadi aku mengingat seperti kalian mengingat dan lupa seperti kalian lupa.”. Lalu beliau sujud dua kali.” HR. Muslim.
C. Mazhab Syafi’i dan juga riwayat dari Imam Ahmad bin Hanbal mengatakan bahwa sujud sahwi itu dilakukan sebelum salam.
D. Sedangkan Mazhab Hambali mengatakan bahwa sujud sahwi itu dilakukan sebelum salam.
4. Sujud Sahwi dalam sholat jamaah
Dalam shalat jamaah, posisi imam adalah untuk diikuti. Namun hak makmum adalah mengingatkan bila imam lalai atau lupa.
Makmum laki-laki memberi peringatan dengan mengucapkan lafaz “Subhanallah”, sedangkan makmum wanita dengan bertepuk tangan.
Untuk itu imam wajib mendengar peringat makmum bila melakukan kesalahan, dan diakhir salat hendaknya melakukan sujud sahwi dan wajibdiikuti oleh makmum. Meskipun yang lupa hanya imam saja, tapi makmum harus ikut imam dan melakukan sujud sahwi juga.
Wallahu a’lam bis-shawab. Waassalamu ‘alaikum Wr. Wb
Sumber : http://www.syariahonline.com/