Hksuyarto’s Weblog

June 24, 2008

Ahmadiyah di Indonesia

Filed under: ALiran Sesat — hksuyarto @ 4:17 pm
  1. Ahmadiyah Qadian, dikenal dengan Jemaah Ahmadiyah Indonesia, yang mempercayai bahwa Mirza Ghulam Ahmad adalah seorang mujaddid (Pembaru) dan seorang nabi. Kelompok ini berpusat di Parung Bogor.
  2. Ahmadiyah Lahore, dikenal dengan Gerakan Ahmadiyah Indonesia, yang tidak menganggap Mirza Ghulam Ahmad sebagai nabi, melainkan hanya mujadid dari ajaran islam. Kelompok ini berpusat di Yogyakarta.

Persebaran :

Jemaah Ahmadiyah di Indonesia diperkirakan 500.00 orang yang tersebar antara lain di Lombok, NTB, Jawa Tengah, Jogjakarta, Jawa Timur, Manis Lor, Tasikmalaya, Bogor, Jawa Barat, Sumatera Selatan, Aceh, Palembang, dan Padang

  • Ahmadiyah berbadan Hukum dengan SK Menteri Kehakiman Nor JA 5/23/13 tanggal 13 Maret 1953.
  • Sejak 1980, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa menyatakan Ahmadiyah sebagai aliran sesat, dan dipertegas dengan dikeluarkannya Fatwa MUI pada 2005.

SUmber : Litbang Suara Pembaharuan, Disadur dari Suara Pembaruan SELASA 10 Juni 2008

Leave a Comment »

No comments yet.

RSS feed for comments on this post. TrackBack URI

Leave a comment

Create a free website or blog at WordPress.com.