Hksuyarto’s Weblog

May 26, 2008

Rasulullah Baru Poligami di Usia 51 Tahun

Filed under: Poligami — hksuyarto @ 2:01 pm

www.eramuslim.com

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang hak uji materil soal Poligami yang menyatakan bahwa hidup berpoligami tidak bertentangan dengan Konstitusi Negara dan boleh dilakukan dengan sejumlah syarat, antara lain izin dari isteri pertama dan hakim, menimbulkan polemik tentang hal yang satu ini kembali.

(more…)

KEADILAN DALAM PERKAWINAN POLIGAMI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM ( Aspek Sosiologis Yuridis )

Filed under: Poligami — hksuyarto @ 1:35 pm

ABSTRAK

Poligami merupakan permasalahan dalam perkawinan yang paling banyak diperdebatkan sekaligus controversial. Poligami ditolak dengan berbagai macam argumentasi baik yang bersifat normative, psikologis bahkan selalu dikaitkan dengan ketidakadilan gender.

Melihat fenomena tersebut penulis menelusuri poligami dalam tataran sosiologis yuridis, yang akhirnya memberi kesimpulan bahwa, Hukum Perkawinan Islam membolehkan bagi seorang suami melakukan poligami dengan syarat yakin atau menduga kuat mampu berlaku adil terhadap istri-istrinya, sebagaimana yang di isyaratkan oleh kata kunci 3 surat al-Nisa’: “maka jika kamu takut tidak akan mampu berlaku adil, maka kawinlah seorang istri saja”. Kebolehan poligami ini bukan anjuran tetapi salah satu solusi yang diberikan dalam kondisi khusus kepada mereka (suami) yang sangat membutuhkan dan memenuhi syarat tertentu.

(more…)

Create a free website or blog at WordPress.com.